Di Indonesia yang merupakan negara hukum terdapat berbagai macam jenis pajak yang harus diikuti, dan dibayarkan. Salah satunya adalah pajak progressif yang biasanya ditetapkan untuk kendaraan bermotor, penghasilan, dsb.
Meskipun pajak ini bukan hal yang baru di Indonesia, namun masih banyak orang yang belum mengetahui tentang pajak ini. Oleh karena itu di sini akan diberikan pembahasan tentang pajak ini lengkap.
Mengenal Pajak Progressif
Sesuai dengan namanya progressif, pajak iniĀ merupakan pajak yang akan semakin naik tarifnya apabila dasar pengenaan pajaknya semakin naik. Jadi sifat dari pajak ini tidak pernah tetap, dan akan selalu mengalami perubahan sesuai dengan dasar pengenaan pajaknya.
Salah satu pajak progresif contoh nya adalah pajak penghasilan. Apabila awalnya penghasilan kecil, maka tentu besaran pajak yang harus dikeluarkan juga kecil. Namun seiring bertambahnya penghasilan, maka akan berubah juga jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Selanjutnya pajak progresif ini juga dkenakan pada kepemilikan kendaraan kedua, dan selanjutnya. Misalnya ada dua kendaraan, yang dua-duanya memiliki nama yang sama maka motor tersebut akan terkena pajak progresif motor.
Tarif yang Diberlakukan
Pada pajak progresif motor terdapat ketetapan berapa tariff yang diberlakukan, dan hal ini diatur pada pasal 6 UU No.28 tahun 2009. Isi dari pasal tersebut, diantaranya:
- Tarif pajak kepemilkan kendaran bermotor pertama, terendah sebesar 1 % dan 2% merupakan yang tertinggi.
- Tarif pajak kepemilkan kendaraan bermotor kedua, dan seterusnya ditetapkan pajak progresif paling rendah 2%, dan paling tinggi 10%. Hal ini berlaku untuk kendaraan bermotor berupa mobil, dan motor.
Sedangkan pada tariff progresif PPh 21 pada UU HPP, dibagi berdasarkan 5 lapisan tarif. Hal tersebut disesuaikan dengan pendapatan, dan juga ketentuan yang lainnya.
Itulah tadi beberapa hal pembahasan terkait dengan pajak progresif. Dengan begitu, sekarang wajib pajak tidak akan bingung lagi apabila harus membayar pajak ini.