mendirikan sebuah usaha diperlukan banyak sekali dokumen pendukung untuk memastikan usaha tersebut terlindungi. Salah satunya adalah Surat Izin Tempat Usaha atau lebih dikenal juga dengan SITU.
Pengertian SITU atau Surat Izin Usaha Perdagangan
Mungkin banyak yang berpikir bahwa SITU ini sama seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), namun ternyata berbeda. SITU ini merupakan surat yang berisikan izin resmi yang menyatakan bahwa tempat usaha tersebut sudah mendapatkan izin untuk didirikan, dan menjalankan kegiatan usaha.
Tempat Pembuatan SITU
Dalam pembuatan SITU ini dilakukan di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) tingkat Kota ataupun Kabupaten. Tentunya PTSP nya ini harus yang berlokasi sama dengan lokasi berdirinya usaha, jadi bukan lokasi tempat tinggal pemilik, dsb.
Syarat Pembuatan Surat Izin Tempat Usaha
Setelah mengetahui tempat dimana pembuatan SITU ini, maka sekarang saatnya mengetahui syarat apa saja yang dibutuhkan dalam pembuatan surat ini. Adapun beberapa persyaratan tersebut, diantaranya.
- Surat permohonan pembuatan SITU dengan cap perusahaan, dan sudah dibubuhi materai Rp10.000,00.
- Melakukan pengisian formulir pembuatan SITU.
- Fotokopi KTP pemohon, dapat berupa pimpinan, direktur, ataupun penanggung jawab. ● Surat bukti persetujuan dari lingkungan sekitar, min 200 meter dari tempat usaha. ● Surat keterangan/rekomendasi dari Kades atau camat di wilayah.
- Surat keterangan fiscal daerah yang berasal dari Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah). ● Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang belum habis masa berlakunya. ● Salinan sertifikat tanah sebagai bukti pemilik lahan, dan apabila mengontrak maka surat sewa bangunan.
- Fotokopi akta pendirian perusahaan, kantor, atau tempat usaha.
- Denah lokasi tempat usaha, atau surat keterangan domisili usaha dari pemerintah terkait di lokasi tersebut.
Semua syarat tersebut harus dilengkapi, baru kemudian proses pembuatan SITU ini dapat dilakukan. Apabila sudah jadi, maka Surat Izin Tempat Usaha Ini akan berlaku selama 3 tahun. Jadi apabila sudah habis, maka tinggal diperpanjang saja.